Sabtu, 26 Januari 2008

Kasus penyerobotan fasilitas umum oleh gereja bethany manado

Gereja Bethany Manado menyerobot fasilitas umum di kawasan
komplek ruko Wanea Plaza, sementara gedung gereja
Bethany dibangun dengan IMB yang melanggar Site-plan
yang resmi.


Dan celakanya, Kadis Tatakota Pemkot Manado Ir.
Amos Kenda turut menyetujui penyerobotan fasum sebagai
jalan komplek tersebut, bahkan diduga menerima suap
untuk tukar guling yang sangat merugikan user-user
sebagai pengusaha di kawasan tersebut.

Developer Wanea Plaza sebagai pengembang - PT Duta
Dharma Bakti juga mendukung tukar guling yang sangat
merugikan pengusaha di komplek Wanea Plaza. Suatu
sikap pengembang yang tidak bonafid dan mengganggu di
tengah gencarnya persiapan kota Manado menuju kota
Pariwisata Dunia 2010.

Dalam situasi itu, justru
Kadis tata kota 'melanggar hukum secara sengaja'
bersama gereja tersebut, yang seharusnya - sebagai
Pemerintah dan gereja, menjadi teladan kepada dunia
untuk taat, patuh dan tidak melanggar hukum, ternyata
memberikan contoh yang sangat buruk.


Sebaliknya, Ketua Sinode AM se-Suluttenggo Pendeta
Jan Sumakul,STh sekaligus sebagai ketua Bamag Sulut
bereaksi tegas dan keras terhadap Gereja Bethany manado yang
secara sadar menyerobot jalan umum. Untuk itu Pendeta
Yan Sumakul menuntut Pemerintah Manado dan Kepolisian
menindak tegas gereja yang melanggar hukum karena nama
baik gereja sebagai kesaksian Kristus di dunia telah
tercoreng dan sangat memalukan seluruh gereja yang
ada. Tindakan itu perlu dilakukan, supaya dapat
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat bahwa gereja
juga harus taat dan patuh kepada pemerintah sebagai
Wakil ALLAH.


Ketua Bamag Manado Pendeta Drs.Johan Manampiring
STh,juga menegur dan memperingatkan dokter Lenny
Matoke sebagai pimpinan gereja Bethany Wanea Plaza
agar bertanggungjawab terhadap pencemaran nama baik
seluruh gereja yang ada di Sulut, supaya dapat
dibedakan mana gereja yang benar dan mana yang
melanggar hukum.


Ketua Bamag Sulut Pendeta Jan Sumakul, STh,
Sekretaris Bamag Sulut Pendeta Boyke Suakh STh dan
Ketua Bamag Manado drs. Johan Manampiring STh meminta
dengan tegas supaya Walikota menindak Kadis tatakota
Manado Ir. Amos Kenda dan gereja Bethany Wanea Plaza Manado
yang telah secara terang-terangan melakukan
pelanggaran hukum dengan menyetujui penyerobotan
fasilitas umum untuk bangunan ibadah yang tidak sesuai
dengan siteplan dan IMB yang ada.


Sayang sekali jika image Walikota manado Jimmy
Rimba Rogi bersikap tidak adil dan berpihak dapat
terbentuk di masyarakat, karena Walikota bisa
bersikap tegas dan menindak PKL, Kampung Texas, dan
Pasar Kambing, tapi membiarkan Gereja Bethany Wanea
Plaza Manado
menyerobot fasilitas unum yang diperuntukkan
untuk masyarakatumum dan para user di kawasan
tersebut.


Belum lagi munculnya keresahan dan komplain
warga sekitar akibat penutupan jalan umum tersebut
secara ilegal, saluran drainase ditutup oleh pihak
gereja tersebut mengakibatkan tersumbatnya saluran got
yang ada dan menjadikan kawasan kompleks Wanea Plaza
menjadi sangat kotor dan banyak sampah meluap ke badan
jalan.


Silahkan wartawan MP hubungi Drs. Noldy Kewas
selaku Kepala Kesbang Kota manado dan Drs. Hein
Daendel selaku Kadis Perhubungan manado yang sangat
mendukung agar pemerintah bersikap tegas sesuai hukum
yang berlaku, yaitu kembalikan jalan umum sebagai
fasilitas umum untuk para User dan masyarakat bisnis
umumnya, demikian juga tuntutan para user yang ada di
kawasan tersebut, karena setiap minggu selalu terjadi
kemacetan dan kesemrautan serta terganggunya amtivias
inversor dalam berbisnis karena lahan parkir sudah
digunakan seenaknya dan semaunya tanpa meminta ijin
para pemilik ruko tersebut.